Pengemudi Mobil Jadi Tersangka Kasus Laka Flyover Pesing, Ini Alasannya

Pengemudi Mobil Jadi Tersangka Kasus Laka Flyover Pesing, Ini Alasannya

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 12:54 WIB
Lokasi pemotor jatuh terlempar dari flyover Pesing ke busway Jl Daan Mogot, Jakarta Barat
Lokasi pemotor jatuh terlempar dari flyover Pesing ke busway Jl Daan Mogot, Jakarta Barat (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pengemudi mobil Nissan March sebagai tersangka dalam kecelakaan di flyover Pesing, Jakarta Barat. Kecelakaan ini mengakibatkan tiga pengemudi motor terluka, satu di antaranya sampai terlempar dari atas flyover Pesing.

Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pengemudi mobil inisial AND sebagai tersangka. Namun ia tidak menampik dalam hal ini pengemudi motor juga melanggar aturan.

"Dia (pengemudi motor) juga salah dalam kondisi itu, benar memang melanggar rambu-rambu. Cuma, dalam hal ini, kecelakaan ini sekarang yang jadi tersangka adalah mobil karena melihat lukanya (pengemudi motor), kendaraan roda dua tersebut rusak," ujar AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi Nissan March itu dinilai lalai dalam berkendara. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Lukanya (korban) kan luka berat, (ancaman hukuman tersangka) maksimal 5 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Flyover Pesing Tak Boleh Dilintasi Motor

Untuk diketahui, kendaraan roda dua dilarang menggunakan flyover Pesing, Jakarta Barat. Sudah ada rambu larangan motor melintas di mulut flyover Pesing.

Ketinggian flyover tidak cocok untuk kendaraan roda dua. Selain itu, flyover Pesing juga tidak aman untuk kendaraan roda dua karena angin cukup kencang di sana.

Namun kenyataannya, banyak pemotor melanggar aturan tersebut, meski polisi sering melakukan penindakan di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, pengendara mobil berinisial AND menabrak pengendara motor berinisial ARS hingga terjun bebas dari atas flyover Pesing, Jakarta Barat. Selain menabrak ARS, pengendara mobil March B-1827-VCC juga menabrak dua pengendara motor lainnya.

"Pengendara mobil menabrak tiga motor, termasuk yang jatuh dari flyover," ujar Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1).

Hartono menyebut AND berpotensi menjadi tersangka. Sejak kejadian, pihaknya pun mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi terkait kecelakaan di flyover Pesing itu.

Lihat juga video 'Detik-detik Jembatan Cihampelas Ambruk, Sejumlah Pemotor Terperosok':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads