Jadi Tersangka, Begal Payudara di Kemayoran Ditahan!

Jadi Tersangka, Begal Payudara di Kemayoran Ditahan!

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 10:45 WIB
Tampang MMA (20), pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat
MMA (20), begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan ditahan (Foto: dok. Polres Metro Jakarta Pusat)
Jakarta -

Polisi menangkap begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat. MMA (20) kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.

"Sudah jadi tersangka, hari ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka dan kita akan melakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Wardana, Sabtu (8/1/2022).

Wisnu mengatakan pelaku merupakan pengagum rahasia korban. Wisnu menduga pelaku sudah mengintai korban sejak lama hingga akhirnya melakukan begal payudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia itu sebagai pengagum, dia senang dengan yang bersangkutan karena dia cantik. Pengakuan awalnya dia senang saja dengan yang bersangkutan. Mungkin ini pelaku sudah mem-profiling. Ia melampiaskan nafsunya dengan cara begal itu," katanya.

Wisnu menyebut korban belum membuat laporan secara resmi. Namun dia memastikan kepolisian terus melakukan pendalaman.

ADVERTISEMENT

Kronologi Kejadian

Diketahui, aksi begal payudara ini viral di media sosial. Korban saat itu sedang berjalan mencari sarapan di Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 30 Desember 2021.

Pada saat bersamaan, pelaku datang naik motor dan melihat korban dari arah berlawanan. Tidak lama kemudian pelaku berbalik arah lalu mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual.

"Korban terkejut dan terdiam. Karena korban takut, korban langsung kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MMA dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak. Pasalnya, korban yang bekerja sebagai ART ini masih berusia 16 tahun.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Wisnu.

Lihat juga video 'Ini Tampang Begal Payudara yang Beraksi di Jalanan Kota Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads