MKJ Periksa Kajati DKI Jakarta
Jumat, 05 Mei 2006 13:28 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) Kejagung memeriksa Kepala Kejati Rusdi Taher. Rusdi diperiksa sebagai saksi dalam perkara 4 JPU kasus pengedaran 20 kg shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Vonis 3 tahun untuk Haryono dipertanyakan banyak pihak.Hal ini disampaikan ketua MKJ Muchtar Arifin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/5/2006)."Hasil pemeriksaannya nanti tidak boleh dong, itu kan rahasia perusahaan," kilah Muchtar seraya menambahkan Rusdi diperiksa sejak pukul 09.00-12.30 WIB.Menurut Muchtar, majelis mempertanyakan seputar tanggung jawab Rusdi dalam mengendalikan perkara, termasuk mengenai rencana tuntutan Haryono yang tidak disampaikan ke Kejagung. "Pertanyaannya ya semuanyalah," kata dia.Rencananya sidang MKJ akan dilanjutkan Kamis 1 Mei nanti dengan agenda memeriksa saksi Haryono.Sebelumnya 4 JPU yang terdiri Jeffrey Huwae, Ferry Panjaitan, Mangontan, dan Danu Sebayang direkomendasikan Jaksa Muda Bidang Pengawasan kepada Kejagung untuk diberhentikan secara tidak hormat. Mereka berempat terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan wewenang. Karena mereka hanya menuntut 3 tahun penjara, padahal Kejati DKI sudah mengeluarkan rentut 15 tahun.
(umi/)











































