Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menanggapi soal nelayan di Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan. Dia menyebut, dalam Islam, bunuh diri merupakan dosa besar.
"Itu tidak boleh dalam Islam, karena itu bagian daripada putus asa, itu dilarang oleh Allah. Orang yang putus asa dari rahmat Allah itu dosa besar," kata Teungku Faisal saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).
Dia menyebutkan semua permasalahan yang dihadapi seseorang masih ada solusi dan jalan keluarnya. Dia juga mengatakan tantangan yang diberikan Allah itu kecil bila dibandingkan dengan nikmat yang cukup besar.
"Maka tidak boleh ada upaya-upaya untuk bunuh diri karena pekerjaan itu tidak boleh. Jadi di agama tidak membenarkan seseorang itu dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah," jelas Teungku Faisal.
"Permohonan untuk minta bunuh diri itu disuntik mati, itu bagian dari pada putus asa karena problem yang dihadapi dianggap itu tidak ada lagi jalan keluar itu tidak boleh," lanjutnya.
Teungku Faisal meminta pihak terkait memberi pendampingan ke nelayan tersebut. Bila ada masalah yang dihadapi, kata Faisal, agar disampaikan ke pemerintah, tetangga, masyarakat, serta keluarga.
"Semuanya akan memberi jalan keluar terhadap permasalahan yang beliau hadapi. Di sinilah sesama muslim itu kan saudara. Jadi kalau ada masalah, bisa dibicarakan baik-baik dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang membuat kita seakan-akan Allah tidak sayang lagi sama kita," kata Teungku Faisal.
Sebelumnya, Nazaruddin mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri (PN) setempat dengan alasan tertekan atas aturan yang diterbitkan Wali Kota. Permohonan suntik mati teregistrasi dengan nomor perkara: 2/pdt.p/2022/PN LSM.
"Oleh karena itu, pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti, dan Danramil Banda Sakti," lanjut kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin.
Simak juga Video: Pembuat Mesin Bunuh Diri Sebut Banyak yang Tertarik dengan Suicide Pods