Hamid Akan Beri Sanksi Petugas LP yang Bantu Gunawan Kabur
Jumat, 05 Mei 2006 11:33 WIB
Jakarta - Menkum HAM Hamid Awaludin mencurigai adanya oknum petugas yang membantu pelarian otak pembunuhan Dirut PT Asaba Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso. Jika terungkap, petugas tersebut akan diberi sanksi berupa diberhentikan sementara dari jabatannya."Pasti ada sesuatu yang terjadi. Tidak mungkin begitu saja menghilang. Nggak rasional. Kalau ada aparat saya, maka akan saya berhentikan sementara sambil dilakukan investigasi," ujar Hamid dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/5/2006).Kecurigaan Hamid cukup beralasan. Tidak ada kerusakan pada gembok dan pintu sel Gunawan di LP Narkoba Cipinang. Bahkan, penjagaan atas Gunawan sudah dilakukan dengan sangat ketat."Teralis selnya dari baja, dia juga dijaga dengan maximum security. Bahkan, saya pernah menyarankan petugasnya jika mengantarkan makanan kepada Gunawan harus dilakukan empat orang, jika tidak maka akan disandera," beber Hamid.Sebagai informasi, Gunawan divonis mati oleh PN Jakarta Utara pada Juli 2004. Putusan itu juga dikuatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak puas atas putusan tersebut, Gunawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasinya ditolak.Sebelumnya, Gunawan juga sempat melarikan diri saat ditahan di rutan Salemba, Jakarta.
(fjr/)











































