Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya mencabut ribuan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan karena tidak lapor rencana kerja. Tapi juga cabut izin perusahaan yang merusak lingkungan.
"(Perusahaan) jangan hanya berorientasi untuk eksploitasi, namun harus berperan mengurangi gas emisi rumah kaca. Jika perlu, perusahaan yang tidak berperan dalam rehabilitasi lingkungan, izin juga dicabut," kata Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom, Jumat (7/1/2022).
Jefri memang memberikan apresiasi kepada Jokowi yang telah mencabut izin usaha 2.078 perusahaan minerba dan 192 izin sektor kehutanan. Menurutnya, langkah itu adalah bagian dari langkah tegas pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah ancaman krisis energi dunia, perusahaan yang tidak disiplin untuk memenuhi domestic market obligation (DMO) dan perusahaan perkebunan yang memiliki lahan tidak produktif, Izin usahanya dicabut saja," kata Jefri.
Namun, Jefri mengingatkan bahwa perusahaan tak boleh hanya berorientasi untung. Perusahaan juga harus memikirkan kelestarian alam.
"Pengolahan sumber daya alam harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mencabut 2.078 izin usaha pertambangan minerba. Hal ini karena perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja, padahal perizinan sudah diberikan bertahun-tahun.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Setpres, Kamis (6/1/2022).
Jokowi mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan rencana kerja kepada pemerintah.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah bertahun-tahun diberikan tak pernah dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Selain itu, Jokowi mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selanjutnya adalah untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut oleh Jokowi. Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang telantar di milik 24 badan hukum.
(aik/dnu)