Formappi ke Legislator PAN: Jangan karena Bosan Minta Karantina Dikurangi!

Formappi ke Legislator PAN: Jangan karena Bosan Minta Karantina Dikurangi!

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 14:28 WIB
Lucius Carus
Lucius Karus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) heran terhadap pernyataan anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, yang meminta durasi karantina dikurangi. Formappi menilai seharusnya masukan anggota DPR lebih mempertimbangkan kepentingan publik.

"Saya kira sih sebagai usulan, apa yang disampaikan Saleh itu masih pada taraf wajar-wajar saja. Sebagai anggota DPR, Saleh maupun anggota yang lain perlu bersuara terkait kebijakan pemerintah. Ini salah satu fungsi DPR di bidang pengawasan," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

"Hanya saja, yang harus diperhatikan oleh anggota DPR, agar usulan-usulan terkait pengawasan kebijakan pemerintah mesti mempertimbangkan kepentingan publik. Jangan karena merasa waktu karantina selama 10 hari di hotel membosankan, lalu usul untuk memperpendek," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucius berpendapat seharusnya usulan DPR terkait kebijakan karantina kepada pejabat mengacu pada keselamatan warga. Dia menilai alasan Saleh mengurangi 10 hari karantina dengan mengganti karantina di rumah tidak rasional.

"Jika usulan Saleh dikritisi, alasan meminta pengurangan durasi karantina karena bisa melanjutkannya di rumah masing-masing. Lalu Satgas diminta memonitor dan kalau ada yang melanggar waktu karantina 10 hari ketika dia sudah pindah ke rumah, maka diberikan sanksi. Saya kira usulan ini tidak cukup rasional karena jika setiap orang yang melanjutkan karantina di rumah harus dipantau setiap saat oleh Satgas, maka akan berdampak pada tambahan kesibukan Satgas. Memantau orang dari rumah ke rumah tentu bukan sesuatu yang mudah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Lucius menyebut tingkat kepatuhan dan kejujuran orang, khususnya DPR, patut dipertanyakan. Menurutnya, alasan Saleh sulit diterima dan peraturan pemerintah soal karantina terpusat jauh lebih logis.

"Lalu tingkat kepatuhan orang ketika lepas dari tempat karantina juga jadi alasan lain mempertanyakan usulan saleh ini. Sekelas anggota DPR saja bisa tak patuh dan jujur untuk menuntaskan waktu karantina mandiri di rumah. Jadi sulit rasanya untuk sebuah tujuan bersama mencegah penularan, kita mempercayai komitmen orang per orang. Tetap saja yang paling logis adalah memusatkan tempat karantina untuk waktu 10 hari di lokasi yang sudah disiapkan agar memudahkan kontrol dari Satgas dan juga menjamin kepatuhan orang agar tidak ngelayap diam-diam," jelasnya.

Lucius berharap DPR mendukung dan berkomitmen atas kebijakan karantina 10 hari. Menurutnya, justru anggota DPR harus menjadi contoh dengan menunda perjalanan ke luar negeri.

"Jika memikirkan kesehatan publik, mestinya DPR komitmen mendukung kebijakan karantina 10 hari di tempat yang disiapkan. Anggota DPR harus menjadi contoh bagi publik dalam hal kepatuhan untuk menjalani karantina tersebut. Kan mestinya sadar sebelum ke luar negeri, supaya kalau tidak sangat penting dan mendesak, ya tunda saja dulu agenda ke luar negeri, atau ganti dengan menggunakan perangkat teknologi," tuturnya.

Simak usulan PAN terkait durasi karantina, di halaman berikut

PAN Usul Durasi Karantina Pejabat Dikurangi

Untuk diketahui, dispensasi karantina bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri dihapus. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh P Daulay, sepakat dengan hal tersebut.

"Pertama tentu kita mengapresiasi apa yang menjadi arahan presiden, kita berharap semua pejabat publik bisa mengikuti arahan presiden. Jadi dengan demikian masyarakat merasa tidak ada perbedaan perlakuan," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Namun Saleh mengusulkan durasi karantina dikurangi menjadi 3-4 hari. Sisa masa karantina bisa dilanjutkan di rumah.

"Saya mengusulkan bahwa karantina tidak perlu dilakukan 10-14 hari, seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa karantina itu mungkin 3-4 hari. Selama masa 3-4 hari itu nanti dilakukan evaluasi terhadap mereka yang habis dari luar negeri, karena kan PCR satu hari bisa keluar dan mereka dimonitor terus selama 3-4 hari. Jika dinyatakan negatif mereka sudah boleh pulang," kata Saleh.

Saleh mengatakan para pelaku perjalanan tetap harus melanjutkan karantina di rumah. Dia menyebut perlu adanya pengawasan dari Satgas setempat.

"Nanti sampai di rumah masing-masing bukan berarti mereka langsung beraktivitas seperti biasa, tapi mereka tetap melanjutkan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mungkin kalau sudah 3-4 hari di hotel kan butuh 6 hari lagi untuk 10 hari, jadi 6 hari itu dia tidak boleh keluar. Itu perlu Satgas di kelurahan dan di kecamatan mengetahui mereka yang isolasi mandiri ini," ucapnya.

Dia mengatakan pihak yang melanggar isolasi di rumah bisa dikenai sanksi. "Sehingga Satgas bisa mengawasi ketat, jika mereka melanggar itu bisa dikenakan hukuman," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads