Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Amiruddin menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang kini terjadi di sejumlah daerah.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, akan menjadi tolok ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara," ujar Amiruddin kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Amiruddin menilai hal ini perlu dilakukan demi perlindungan HAM perempuan Indonesia. Menurutnya, jika pengesahan terus tertunda, pemerintah terlihat abai terhadap perlindungan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terus tertunda, kita sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini," katanya.
Dia kemudian menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwati, bahkan sebagian ada yang sampai hamil. Dia mengatakan, dengan maraknya kasus kekerasan seksual, RUU TPKS ini perlu segera disahkan.
"Peristiwa itu sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak. Melihat kian banyaknya muncul berita media massa yang menunjukkan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah serta banyaknya korban perempuan. Bahkan korbannya masih berusia anak-anak. Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan, sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," jelasnya.
"Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu sepertinya bukan saja karena buasnya si pelaku, tapi juga karena terlalu abainya banyak pihak, mulai masyarakat sendiri sampai aktor-aktor negara dan pemerintah," tambahnya.
Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan membuat pengakuan dosa setelah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry meminta maaf dan mengaku khilaf memperkosa para korban.
Pengakuan itu diungkapkan Herry saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1). Herry mengakui seluruh perbuatannya saat dicecar jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil seusai persidangan.
Dalam surat dakwaan jaksa, Herry melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwatinya. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.
Baca juga: RUU TPKS: Didesak Jokowi, Disambut DPR RI |