Kasus cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Krimsus. Namun Polda Sulsel melimpahkan kasus ini Bareskrim.
"Untuk pelaporan yang dilakukan teman-teman Zulkifli ya, terkait dengan adanya berita soal Ferdinand, itu sudah diterima oleh SPKT, sudah diserahkan ke Krimsus di bagian Siber," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, tim Krimsus Polda Sulsel masih mempelajari apakah laporan itu masuk dalam penistaan agama. Komang menyebut pihaknya hanya berfokus mendalami kasus ini. Namun pemeriksaan akan diserahkan ke pihak Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti di mana locus delicti-nya di mana dia mencuitkan beritanya, di situ nanti diperiksa. Kalau dia di Jakarta, mungkin di Metro atau Bareskrim," terangnya.
"Kita di sini hanya mempelajari kasusnya, nanti dilimpahkan juga kasusnya. kita hanya mempelajari saja, pemeriksaan tetap di pusat karena locus delecti-nya di sana," tambah dia.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel. BMI melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.
"Kami sengaja melaporkan Ferdinand ini karena postingannya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA," kata Ketua BMI Sulsel M Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Pada postingannya lewat akun Twitter @Ferdinandhaean3 per tanggal 4 Januari 2021, dia mengatakan "Kasihan sekali Allahmu ternyata harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku dan Allahku tidak perlu dibela," kicau Ferdinand.
Zulkifli meminta kepada aparat kepolisian agar segera memproses hukum Ferdinand karena dianggap bisa menghasut orang lain menghina agama.
"Karena apa yang dilakukan selain bisa mengundang orang untuk membuat ujaran kebencian lain yang menyerang agama tertentu juga dapat menyebabkan konflik bermuatan SARA," terangnya.
"Menurut kami adalah kalimat yang sengaja membanding-bandingkan Tuhannya dan Tuhan umat lain," tambah dia.
Karena itu, BMI meminta Ferdinand segera minta maaf atas statement-nya yang diduga dapat menimbulkan konflik SARA dan mengimbau umat Islam mengutuk pernyataan Ferdinand.
"Ini karena sangat bisa memunculkan konflik antarumat beragama," cemas Zulkifli.
Zulkifli mendaftarkan laporannya ke kepolisian dengan nomor STTLP/B14/I/2022/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan itu, dia melaporkan Ferdinand dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(tfq/eva)