Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Ketua DPRD Solok

Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Ketua DPRD Solok

Jeka Kampai - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 18:44 WIB
Sumbar Nihil Tambahan Kasus COVID, Gubernur Apresiasi Banyak Pihak
Gubernur Sumbar (Foto: dok. Biro Adpim Setdaprov Sumbar)
Padang -

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak pemberhentian Dodi Hendra dari posisi Ketua DPRD Kabupaten Solok. Menurut Gubernur, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok tanggal 18 Agustus 2021 tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD cacat hukum.

Gubernur menyampaikan keputusan tersebut dalam surat bernomor.120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021. Surat tersebut baru diketahui pihak Dodi Hendra dan pihak Partai Gerindra, Rabu (5/1/2022), karena diduga terus disembunyikan oleh pihak Sekretariat Dewan

"Kami mendapatkan salinannya kemarin," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman kepada wartawan di kantor DPD Partai Gerindra Sumbar, Kamis (6/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi Yandri didampingi John Pandu, Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Solok, dan Dodi Hendra, Ketua DPRD Solok.

"Secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok. Gerakan tidak percaya dan upaya sistematis serta terorganisir untuk pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok kandas dan gagal total setelah adanya surat ini," kata dia.

ADVERTISEMENT

Gubernur Mahyeldi menegaskan proses penerbitan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan fakta-fakta bahwa usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine quanon (sebab akibat) dari terbitnya putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Keputusan BK Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung "cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangannya" sehingga oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Gerindra meminta Bupati Solok Epyardi Asda dan pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumatera Barat.

"Kami minta pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar segera menindaklanjuti keputusan gubernur ini dengan mengagendakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mencabut kembali Keputusan DPRD tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan mencabut Keputusan Pimpinan DPRD Solok tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk Melaksanakan Tugas Ketua agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari," katanya.

Gerindra juga meminta semua pihak terkait agar tidak melakukan tindakan-perbuatan serta mengeluarkan pernyataan maupun keterangan yang merugikan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok demi kelancaran tugas-tugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok serta mencegah timbulnya berita atau keterangan bohong yang memiliki konsekuensi dan akibat hukum di kemudian hari.

Dodi mengaku lega setelah keluarnya surat keputusan gubernur tersebut. Ia mengatakan, secara legal formal, dirinya adalah Ketua DPRD.

"Tentu saja harapannya adalah nama baik saya segera direhabilitasi dan DPRD Kabupaten Solok segera melakukan paripurna untuk mencabut segala keputusan yang dikeluarkan selama ini. Secara legal formal, saya adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok," kata Dodi.

Kekisruhan di DPRD Kabupaten Solok berlangsung sejak tahun lalu. Dodi mendapat mosi tidak percaya dari sejumlah anggota Dewan. Ia bahkan pernah terlibat perseteruan dengan Bupati Epyardi Asda sampai ke polisi.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads