Ombudsman RI Perwakilan Sumut merilis total jumlah laporan yang ditangani pihaknya selama 2021. Ombudsman menyebut, dari 317 laporan masyarakat, 160 laporan di antaranya harus ditutup lantaran tak lengkap syarat formil.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, selama 2021, pihaknya menangani 317 laporan masyarakat (LM). Dari jumlah itu, 157 LM (49,5%) di antaranya ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Sedangkan 160 LM lagi (50,4%) harus ditutup di tingkat penerimaan dan verifikasi laporan (PVL).
"Ke-160 LM itu harus ditutup di PVL karena tidak memenuhi syarat sebagai laporan di Ombudsman RI," kata Abyadi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap laporan ke Ombudsman, Abyadi mengatakan, harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman (PO) No 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PO No 26 tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Selain itu, Abyadi mengatakan ke-317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman tersebut sebetulnya merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang mengakses Ombudsman RI.
Selain 317 orang yang menyampaikan laporan pengaduan, Abyadi menyebut masih ada 125 orang lagi yang mengakses Ombudsman Sumut dengan cara datang langsung untuk konsultasi ke kantor. Sedangkan 28 orang lagi mengakses Ombudsman Sumut dengan cara mengirim surat tembusan ke Ombudsman Sumut.
Kepala PVL Ombudsman Sumut Hana Filia Ginting menyebut pihaknya telah memberikan kesempatan bagi para pelapor melengkapi dokumen syarat formil laporannya.
"Sebetulnya, Ombudsman memberi kesempatan selama 30 hari agar pelapor melengkapi dokumen syarat formil laporannya. Pemberian kesempatan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan Ombudsman kepada pelapor," sebut Hana.
Hana menuturkan, bila pelapor tidak melengkapi dokumen syarat formilnya, laporan tersebut akan ditutup di tingkat PVL.
Namun, kalau seluruh syarat formil sudah lengkap, setiap laporan akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tingkat pemeriksaan.
"Nah, dari 317 LM yang masuk ke Ombudsman selama 2021, 160 di antaranya harus ditutup di tingkat PVL sesuai keputusan rapat pleno karena tidak memenuhi syarat formil. Sedangkan 157 lagi diputuskan untuk ditindaklanjuti ke tingkat pemeriksaan karena sudah memenuhi syarat formil," sebut Hana Ginting.
137 Laporan yang Masuk Melaporkan Pemda
Abyadi menyebut, dari 137 laporan yang ditangani, pemerintah daerah masih menjadi kelompok instansi terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Jadi, dari 317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut sepanjang 2021, sebanyak 137 laporan atau 43% di antaranya melaporkan pemda," ujar Abyadi.
Abyadi menjelaskan, kelompok instansi pemda yang dimaksud di sini adalah termasuk Pemerintahan Provinsi (Pemprov), pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten dan seluruh jajarannya, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit-unit layanan publik yang ada di bawah pemda.
(mud/mud)