Pelajar di Tanjungbalai Dihajar Gegara Lerai Pertengkaran Pasutri

Pelajar di Tanjungbalai Dihajar Gegara Lerai Pertengkaran Pasutri

Perdana Ramadhan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 14:49 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Tanjungbalai -

Polisi menangkap seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RA (25) karena menganiaya remaja.

Korban berinisial JH (16) hingga mengalami luka memar gegara berupaya melerai pertengkaran pelaku dengan istrinya.

"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tanjungbalai. Pelaku ditangkap pada Selasa (4/1), saat pelaku sedang berjualan ikan," kata Kapolres Tanjungbalai AKP Triyadi memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan peristiwa pemukulan tersebut diketahui terjadi pada 25 Oktober 2021 di Jalan Suprapto, Kota Tanjungbalai. Korban yang masih berstatus pelajar ini melihat pelaku dan istrinya bertengkar dan berupaya melindungi istri pelaku dengan melerainya.

Namun, tak disangka, aksi itu justru membuat RA menjadi semakin naik pitam dan marah. Dia kemudian memukuli korban di bagian wajah.

ADVERTISEMENT

"Tersangka tidak senang ketika korban melerai tersangka saat ribut dengan istrinya. Di situlah dia melakukan pemukulan ke korban," Triyadi.

Kini tersangka telah ditahan dan akibat perbuatannya, tersangka RA disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads