Polisi menangkap seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RA (25) karena menganiaya remaja.
Korban berinisial JH (16) hingga mengalami luka memar gegara berupaya melerai pertengkaran pelaku dengan istrinya.
"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tanjungbalai. Pelaku ditangkap pada Selasa (4/1), saat pelaku sedang berjualan ikan," kata Kapolres Tanjungbalai AKP Triyadi memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan peristiwa pemukulan tersebut diketahui terjadi pada 25 Oktober 2021 di Jalan Suprapto, Kota Tanjungbalai. Korban yang masih berstatus pelajar ini melihat pelaku dan istrinya bertengkar dan berupaya melindungi istri pelaku dengan melerainya.
Namun, tak disangka, aksi itu justru membuat RA menjadi semakin naik pitam dan marah. Dia kemudian memukuli korban di bagian wajah.
"Tersangka tidak senang ketika korban melerai tersangka saat ribut dengan istrinya. Di situlah dia melakukan pemukulan ke korban," Triyadi.
Kini tersangka telah ditahan dan akibat perbuatannya, tersangka RA disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
(mud/mud)