Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta menjadi Wakil Jaksa Agung. Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai pilihan Presiden Jokowi itu tepat karena Sunarta memiliki rekam jejak yang sudah teruji.
"Saya kira Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta merupakan pilihan yang tepat untuk menjadi Wakil Jaksa Agung. Beliau jaksa karier yang memiliki banyak pengalaman dan kompetensi yang sudah teruji secara teknis maupun nonteknis yang sangat diperlukan sebagai kompetensi dasar Wakil Jaksa Agung," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Barita menerangkan Sunarta meniti karier mulai dari bawah. Sunarta pernah menjadi kepala kejaksaan negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, hingga jabatan terakhirnya di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Barita menilai Sunarta juga merupakan sosok yang rendah hati dan mau mendengar keluh kesah para stafnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau meniti karier dari bawah, pernah menjadi kajari, asisten, Wakajati Sulawesi Selatan, Kajati NTT, Kajati Jawa Timur, Sesjamintel, Jampidum terakhir sebagai Jamintel. Selain itu, Dr Sunarta seorang yang kalem, low profile, mau mendengar dan dekat dengan para stafnya," kata Barita.
"Selain itu, Dr Sunarta juga pernah menjadi Jampidum dan Jamintel. Jadi memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Jaksa Agung yang syaratnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda atau setingkat eselon I," tambahnya.
Karena itulah, Komjak menilai Sunarta layak mengemban tugas menjadi Wakil Jaksa Agung. Sunarta juga mempunyai kompetensi teknis dan nonteknis.
"Dengan kompetensi teknis dan nonteknis, termasuk tipe kepemimpinan beliau selama ini, menurut kami, (dia) akan mampu mengemban tugas sebagai Wakil Jaksa Agung dengan baik dan dapat membantu tugas-tugas Jaksa Agung," kata Barita.
Diketahui sebelumnya, Sunarta akan menggantikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, yang telah memasuki masa pensiun.
Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan pers tertulis, Kamis (6/1).
Leonard menerangkan Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat terhitung sejak 1 Januari lalu. Kemudian posisi Sunarta kini akan digantikan Amir Yanto, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Saudara Dr Amir Yanto, SH MM, jaksa utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Leonard.
(whn/yld)