Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mempertanyakan tujuan pos Wamendagri itu.
"Apakah pengaturan Wakil Menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing Kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada reshuffle kebinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman kepada wartawan, Rabu (5/1/2021).
"Kemudian, jika dukungan politik makin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahualam, hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasekjen PKB ini mengatakan Jokowi sudah mengubah puluhan Perpres soal posisi wakil menteri (Wamen). Dia menduga Perpres terkait posisi Wamendagri bukan yang terakhir.
"Setahu saya, selama sekitar dua tahun ini Presiden Jokowi sudah mengubah puluhan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur Kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan Wakil Menteri. Perubahan Perpres dengan memberi jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri, dugaan saya bukanlah yang terakhir. Tentu Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian," ucapnya.
Jokowi Teken Aturan soal Wamendagri
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada 30 Desember 2021.
Berdasarkan Perpres yang dilihat detikcom, Rabu (5/1), nantinya tugas Mendagri akan dibantu oleh Wamendgari. Posisi ini sebelumnya tidak ada. Wamendagri akan ditunjuk oleh presiden.
Lihat juga video 'PKB soal Elektabilitas Capres: 2 Tahun Lagi, Muhaimin Akan Salip Ganjar':
Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.