Tak Berhenti Kasus Anak Anggota Dewan Perkosa Gadis Meski Berdamai

Tak Berhenti Kasus Anak Anggota Dewan Perkosa Gadis Meski Berdamai

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 20:03 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Anak anggota DPRD Pekanbaru sebagai pelaku pemerkosaan siswi SMP telah berdamai dengan korban. Namun, polisi tetap memproses hukum kasus pemerkosaan tersebut.

"Proses hukum saat ini masih berlanjut. Kami masih lengkapi keterangan saksi-saksi," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan di Pekanbaru, Rabu (5/1/2022).

Penyidik sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Soal damai, menurut Andri, itu hanya sebagai pertimbangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Musyawarah itu nggak bisa kita larang, itu di luar proses penyidikan atau penyelidikan kita. Bisa mereka (berdamai), tetapi hanya untuk pertimbangan kita saja," kata Andri.


Andi menegaskan pelaku tetap menjadi tersangka kasus pemerkosaan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti masih berlanjut.

ADVERTISEMENT

"Proses ini masih jalan, berkas masih kita lengkapi dan perlu diperhatikan bahwa dia ini ditangguhkan, bukan bebas. Masih wajib lapor untuk kita mintai keterangan," katanya.

Khusus penangguhan penahanan, Andri mengaku itu adalah kewenangan penyidik. Ada beberapa pertimbangan pelaku, AR ditangguhkan.

"Itu kewenangan penyidik (penangguhan). Yang jelas ada pertimbangan sebelum itu ditangguhkan," katanya.

Lihat juga video 'Sopir Truk Diringkus Polisi Usai Perkosa Siswi SD di Mojokerto':

[Gambas:Video 20detik]




Pelaku Korban Berdamai, Laporan Dicabut


Informasi yang diterima detikcom, perdamaian kedua belah pihak dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, 19 Desember lalu. Turut hadir orang tua korban dan pelaku, kuasa hukum korban, dan Kasat Reskrim saat itu, Kompol Juper Lumban Toruan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi membenarkan kedua pihak berdamai. Dia memastikan laporan sudah resmi dicabut keluarga korban, AS (15).

"Korban (AS) mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Kapolresta, Selasa (4/1/2022).

"Betul (pelaku dibebaskan), sementara ditangguhkan. Dia berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," kata Alumni Akpol 1999 tersebut.

Ayah korban, A, pun membenarkan soal damai tersebut. Dia menyebut kasus sudah selesai.

"Udah selesai, damai keluarga pada 19 Desember kemarin kalau nggak salah," tegas orang tua korban A saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/1).

A mengatakan salah satu poin di surat perdamaian itu menyebutkan dilakukan pencabutan laporan dan kasus itu tidak dilanjutkan.

"Kalau udah damai, tentu tidak lanjut. Kalau lanjut, tidak ada perdamaian namanya. Jadi sudah cabut (laporan). Kita tanda tangani surat perdamaian di Polres, langsung cabut laporan," katanya.

A mengaku, sebelum perdamaian, keluarga anggota DPRD Pekanbaru itu berulang kali datang ke rumah mereka. Mereka datang untuk membahas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan di Jalan Mangga.

"Hadir semua orang tua (saat perdamaian). (Anggota DPRD datang) karena dia orang tua, ya hadir. Beberapa kali juga datang ke rumah," katanya.

Halaman 2 dari 3
(aik/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads