Pengacara Marissya Sebut Medina Zein Tersangka Kasus Tudingan Germo

Pengacara Marissya Sebut Medina Zein Tersangka Kasus Tudingan Germo

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 15:55 WIB
Jakarta -

Perseteruan selebgram Marissya Icha dengan Medina Zein memasuki babak baru. Pengacara Marissya Icha menyebut Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, yang hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Ramzy bertemu dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan dari kliennya atas Medina Zein.

"Hari ini agenda saya menanyakan perkembangan hasil penyidikan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang telah Marissya Icha buat. Alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka." kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Marissya Icha atas Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 5 September 2021. Saat itu Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ramzy mengatakan hari ini pihaknya juga telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). Dalam surat itu termuat keterangan Medina Zein telah ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Agenda ke sini saya meminta SP2HP yang telah diberikan penyidik ke kita. SP2HP telah kita terima bahwa telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Ramzy.

Lebih lanjut Ramzy mengatakan Medina Zein akan dipanggil sebagai tersangka pada pekan depan.

"Agendanya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka yang akan dilakukan pada 10 Januari 2022," katanya.

detikcom telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dan pengacara Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen, terkait penetapan kasus tersangka. Namun, hingga berita ini terbit, kedua pihak belum merespons.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Medina Zein diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya dan keluarganya.

Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengatakan salah satu postingan Medina Zein yang dipersoalkan oleh Marissya Icha ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'. Menurut Ramzy, tudingan Medina Zein ke kliennya itu sangat tidak berdasar.

"Iya, tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya," kata Ramzy, Senin (13/9/2021).

Selengkapnya di halaman berikutnya

Marissya menyertakan tangkapan layar tuduhan Medina Zein itu dalam pelaporannya di Polda Metro Jaya.

"Barang buktinya screenshot media sosial dan tanda bukti kami sudah lakukan pengundangan (mediasi)," kata Ramzy di Polda Metro Jaya.

Tangkapan layar yang dijadikan bukti itu adalah postingan Medina Zein di Story Instagram pribadinya. Dalam Insta Story itu, Medina Zein menyebarkan tangkapan layar yang berasal dari direct message seseorang ke akun Instagramnya.

Pada intinya, DM Instagram itu menuding Marissya Icha 'germo' dan 'ani-ani'. Tangkapan layar DM itu lalu diunggah oleh Medina Zein ke Insta Story dengan menambahkan tulisan 'Reminder netijen aja nih ya'. Tangkapan DM itu juga menampilkan foto Marissya Icha.

Marissya Icha sebelumnya mengungkapkan Medina Zein memang telah melakukan penghinaan bukan hanya kepada pribadinya, tapi juga keluarganya. Marissya menyebut penghinaan itu buntut dugaan penipuan bisnis jual-beli tas yang dilakukan oleh Medina Zein.

Saat itu Marissya dan sejumlah pihak yang menjadi korban berjanji akan mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan Medina Zein di media sosial jika tidak ada iktikad baik dari artis tersebut.

"Awalnya jual-beli tas dengan kawan-kawan saya, lalu saya suarakan saja, karena pihak dirugikan sudah bilang kalau nggak ada iktikad baik, nanti di-speak up. Dan nggak ada iktikad baik, akhirnya di-speak up, tapi berkembang ke mana-mana, saya terseret ke urusan pribadi saya, ke anak-anak dan keluarga," terang Marissya.

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Laporan tersebut tertera dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021. Laporan itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya.

Halaman 3 dari 2
(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads