Membedah Pasal yang Dipakai Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara

Membedah Pasal yang Dipakai Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 15:08 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad (Noel/detikcom)

Diketahui, di media sosial terdapat sejumlah masyarakat yang menyoroti hukuman tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad karena dinilai mencederai rasa keadilan. Namun Barita menilai pro-kontra terkait hal tersebut wajar.

"Bahwa terdapat pro-kontra soal tuntutan 4,5 tahun penjara tadi menurut kami adalah hal sangat wajar terjadi, sebab masyarakat juga acap merefleksikan apa yang dirasa sebagai keadilan dalam perspektif masing-masing," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Barita mengatakan jaksa juga tidak bisa hanya mendasarkan tuntutannya dari satu perspektif. Jaksa penuntut umum, kata Barita, harus mengakumulasi dan mempertimbangkan dan menilai fakta persidangan yang berdasarkan rasa keadilan dan keseimbangan antara hukum KUHP dan KUHAP.

"Sekali lagi tentu JPU tidak bisa mendasarkan tuntutannya hanya dari satu perspektif tadi dia harus mengakumulasi, mempertimbangkan, menilai fakta persidangan berdasarkan rasa Keadilan yang di dasar kan pada keseimbangan antara hukum (KUHP, KUHAP) dengan fakta persidangan, kebenaran dan tentunya perasaan hati nuraninya," kata Barita.

ADVERTISEMENT

"Inilah yang menjadi dasar tuntutan tadi agar keadilan dan hukum tegak seimbang bagi semua tidak saja bagi korban tapi juga bagi terdakwa dan bagi masyarakat," ujarnya.


(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads