DL Sitorus: Kasus Perambahan Hutan Hanya Untukku
Kamis, 04 Mei 2006 20:22 WIB
Jakarta - Dengan nada geram terdakwa kasus penguasaan hutan tanpa izin, DL Sitorus, mengomentari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai apa yang disampaikan saksi hanya menyudutkan dirinya."Pantas saja saksi tidak tahu kalau lahan untuk perkebunan itu dulunya hanya padang ilalang bukan pepohonan. Karena dia hanya melihat dari data dan citra land set. Dia hanya tahu kita yang berusaha di sana, padahal di kawasan itu ada puluhan perusahaan yang sudah duluan berada,kasus ini seolah-olah hanya untukku," kata DL Sitorus panjang lebar.Hal itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/5/2006) dengan agenda pemeriksaan saksi.Saksi yang dihadirkam JPU adalah Kepala Bidang Pengawasan Peruntukan Perubahan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan, Deka Mardiko. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, Deka menyampaikan bahwa kawasan hutang Padang Lawas Areal 40 di Sumatera Utara itu adalah kawasan hutan tetap. Dengan demikian tidak bisa dirubah peruntukannya menjadi perkebunan atau lainnya.Sementara itu, JPU M Jasman menilai ada ketidakkonsistenan pernyataan DL Sitorus. "Pernah ada 2 surat ke Dephut, yang tanda tangan DL Sitorus dan Jonggi Sitorus. Dalam surat dikatakan karena ada perkebunan kelapa sawit yang mereka bangun, maka mereka akan menegakkan kembali dan merehabilitasi hutan," ujar M Jasman disela-sela sidang.Dikatakannya, surat tertanggal 12 Agustus 2002 menyatakan akan merehabilitasi 23.000 hektar lahan. Sedangkan surat dengan tanggal 26 September 2004 akan merehabilitasi 24.000 hektar. "Kalau ia menyangkal membuka hutan dan hanya manfaatkan padang ilalang, kenapa dulu pernah ada permohonan perubahan peruntukan," cetus M Jasman.Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Senin (8/5).DL Sitorus adalah direktur itama PT Torganda. Ia didakwa telah menduduki atau menguasai hutan negara kawasan hutan produksi Padang Lawas seluas 80.000 hektar, yang berada di kecamatan Simangambat, Tapanuli, Sumatera Utara. Akibat perbuatannya, diperkirakan negara menderita kerugian berkisar Rp 390,3 - Rp 410,1 miliar.
(ary/)











































