Kunjungan kerja (kunker) Bappenas bersama perwakilan DPR RI ke Kazakhstan soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ramai dibicarakan karena dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara ke luar negeri. Begini penjelasan tim komunikasi rencana pemindahan IKN.
Juru bicara tim komunikasi rencana pemindahan IKN, Sidik Pramono menyebut agenda kunjungan Bappenas dan DPR ke Kazakhstan sudah dipersiapkan sejak lama. Menurut Sidik, kunjungan tersebut sudah dipersiapkan sebelum Presiden Jokowi melarang pejabat negara ke luar negeri, guna mencegah penyebaran Corona.
"Sudah kita persiapkan, lama, bahkan sebelum ada itu, itu. Yang pasti kita akan taat prosedur. Kalau memang di sana tidak memberikan izin, ya kita juga tidak akan berangkat," kata Sidik saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/1/20220.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya belum (ada larangan pejabat negara ke luar negeri)," kata Sidik menjawab pertanyaan, persiapan kunjungan ke Kazakhstan sudah dilakukan sebelum ada larangan ke luar negeri.
DPR sudah lebih dulu menjelaskan soal kunjungan ke Kazakhstan bersama Bappenas. Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut kegiatan itu adalah studi banding yang diinisiasi oleh pemerintah.
Sidik pun meminta perihal inisiatif kunjungan, siapa mengajak siapa, tidak perlu diperdebatkan. Dia memastikan kunjungan Bappenas dan DPR ke Kazakhstan adalah agenda penting dalam mempersiapkan pemindahan IKN.
"Menurut saya, nggak usah dibahas ke situ lah, nggak perlu lah kita polemik siapa yang ngajak. Yang pasti kita melihat ini agenda yang penting, urgensinya ada," kata Sidik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Tapi yang pasti, Kazakhstan itu, Nur Sultan, tentu kami melihat ada contoh keberhasilan pemindahan di sana, yang bisa menjadi pembelajaran penting untuk pembangunan dan persiapan IKN kita," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan kunjungan kerja (kunker) sejumlah anggota DPR ke Kazakhstan merupakan permintaan pemerintah. Indra menyebut studi banding itu bukan keinginan DPR.
"Bahwa untuk studi banding Kazakhstan itu adalah permintaan pemerintah ke DPR. Clear, ya, harus jelas, ya. Bukan keinginan DPR," ujar Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (3/1).
Kunker itu diikuti anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Anggota tetap Pansus RUU Ibu Kota Baru berjumlah 30 orang dengan 26 orang sebagai anggota pengganti.
"Hanya 5 orang yang berangkat bersama-sama dengan Bappenas untuk mewakili anggota Pansus yang lain dan memang jumlahnya kita batasi untuk bersama-sama dengan Bappenas untuk melakukan studi ke Kazakhstan yang pernah pindah ibukota negara," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (3/1).