Sosok pria pelanggan prostitusi artis Cassandra Angelie hingga kini tidak dikenai jerat pidana. Pihak kepolisian menganggap tindakan prostitusi itu masuk ke dalam ranah privat yang tidak bisa terjangkau jeratan hukum.
"Kepada konsumennya apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal. Di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Zulpan lalu membandingkan prostitusi artis Cassandra Angelie dengan transaksi melalui perdagangan elektronik atau e-commerce. Menurutnya, transaksi melalui media elektronik itu bisa terlaksana setelah adanya promosi yang dilakukan pihak penjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga ingin menyampaikan ya sebagai pembanding. Misalnya begini, ada orang yang mempromosikan sesuatu, bisa itu makanan, kemudian rumah, sepatu, dan sebagainya di media online. Lalu seseorang tertarik membeli ataupun untuk memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau sehingga orang tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online," katanya.
Dia menyebut, dalam transaksi e-commerce itu, pihak penjual memainkan peran penting, sementara pembeli adalah sosok yang pasif.
"Kalau (produk) tidak dipromosikan, orang tersebut tentunya tidak tahu, apalagi dengan harga yang sudah disampaikan. Jadi yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan, sedangkan pembeli katakanlah pelanggan di dalam kasus ini itu bersifat pasif," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, analogi transaksi e-commerce itu sama seperti transaksi prostitusi yang melibatkan Cassandra Angelie. Pelanggan, kata Zulpan, merupakan sosok yang pasif.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penindakan kepada orang yang berperan aktif dalam memasarkan dan menawarkan jasa prostitusi tersebut.
"Hal ini sama dengan kasus artis CA, mohon maaf saya sampaikan katakanlah profesinya sebagai PSK, lalu CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang meng-upload di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik, kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati," jelas Zulpan.
"Nah, ini kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA adalah juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersial gitu ya. Karena dia sebagai konsumen tahu bahwa CA sebagai yang bisa dipakai lewat penawaran di media online yang dia ketahui," tambahnya.
Pelanggan Bisa Dipidana Asal Ada Laporan
Sebelumnya, Zulpan juga mengatakan pelanggan prostitusi Cassandra Angelie masih bisa dijerat pidana. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah adanya laporan polisi. Zulpan menyebut pria pelanggan itu bisa dijerat dengan UU soal perzinaan. Namun pengusutan itu harus didasari oleh laporan istri sah pelanggan tersebut.
"Iya (pelanggan bisa dijerat pidana). Kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus prostitusi Cassandra Angelie. Selain Cassandra, tiga orang muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Simak Video: Tak Ditahan, Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor