Dalam suasana amarah, kadang kata-kata tidak terkendali. Salah satunya suami ada yang khilaf teriak menalak istrinya. Tapi bisakah diralat saat itu juga?
Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut kisah lengkapnya:
Halo detikcom
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan, saya Silvi di Sulawesi Selatan
Kami sudah menikah pada 2019 secara Islam. Akhir Desember 2021, saya dan suami terjadi pertengkaran. Tiba-tiba suami marah dan teriak "Saya talak kamu!!!" hingga tiga kali.
Saya kaget dan menanyakan lagi, "Apakah kamu serius?'
Suami saya tiba-tiba kaget. Dan bilang, "Nggak jadi. Saya khilaf."
Dari rangkaian di atas, apakah kami sudah bercerai?
Terimakasih
Wasalam
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga rumah tangga Silvi segera rukun kembali.
Pengaturan permasalahan perkawinan dan perceraian di Indonesia diatur oleh:
1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
3. Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 129 KHI berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum negara.
Bagaimana pembahasan terkait talak tersebut dikaitkan dengan hukum Islam? Selengkapnya di halaman berikutnya.
Bagaimana dengan Hukum Islam?
Dalam hukum Islam, prinsipnya, seorang suami ketika berucap 'saya talak kamu' maka sudah jatuh talaknya dan di mata hukum Islam sudah cerai.
Dalam Al Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu.
Mengenai talak tiga, berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami-istri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan.
Kalau pasangan suami-istri ini bercerai pula, barulah pasangan suami-istri semula dapat kawin kembali. Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba'in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI:
"Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa idahnya."
Kesimpulan:
1. Talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama itu hanya sah secara hukum agama
2. Talak yang dilakukan suami Anda bisa jadi telah talak tiga secara agama, dan sah menurut agama Islam. Untuk lebih detailnya, bisa ditanyakan ke ulama/tokoh agama yang Anda hormati.
3. Tetapi secara hukum negara belum terjadi perceraian apabila belum adanya akta perceraian dari Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.