Ganjaran Penjara Purnawirawan TNI di Kasus ASABRI 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Ganjaran Penjara Purnawirawan TNI di Kasus ASABRI 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 09:14 WIB
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap eks Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaja. (Dwi Andayani/detikcom)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap eks Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaja. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI selama 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Selasa (4/1/2021). Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri divonis 20 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus ASABRI.

"Menyatakan Terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti Rp 17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Selain itu, terdakwa tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Adam juga dinilai telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

Selain Adam Damiri, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sonny juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny yaitu:

- Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Lihat Video: Beda Pendapat Hakim soal ASABRI: Kerugian 22,7 T Tidak Berdasar

[Gambas:Video 20detik]



2 Eks Petinggi ASABRI Bachtiar Effendi-Hari Setianto Divonis 15 Tahun Bui

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto. Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 12-14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar kurungan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, hakim memutuskan Bachtiar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Hari Setianto dijatuhi hukuman membayar kerugian negara sebesar Rp 378.883.500 (juta) subsider 4 tahun penjara.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Diketahui tuntutan jaksa sebagai berikut:

1. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 6 tahun kurungan.

2. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 (juta) subsider 7 tahun kurungan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads