2 Eks Petinggi ASABRI Bachtiar Effendi-Hari Setianto Divonis 15 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto. Keduanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 12-14 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar kurungan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, hakim memutuskan Bachtiar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Hari Setianto dijatuhi hukuman membayar kerugian negara sebesar Rp 378.883.500 (juta) subsider 4 tahun penjara.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Diketahui tuntutan jaksa sebagai berikut:
1. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 6 tahun kurungan.
2. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 (juta) subsider 7 tahun kurungan.
(yld/imk)