Jokowi Minta RUU TPKS Dikebut, Ini Deretan Kasus Kekerasan Seksual Terkini

ADVERTISEMENT

Jokowi Minta RUU TPKS Dikebut, Ini Deretan Kasus Kekerasan Seksual Terkini

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 20:02 WIB
Poster
Foto ilustrasi kekerasan seksual. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Presiden Jokowi berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Tercatat ada beberapa kasus kekerasan seksual yang sempat menghebohkan publik.

Sebagaimana diketahui, dalam pernyataan terbarunya, Presiden Jokowi ingin RUU TPKS ini segera disahkan dan substansi dalam UU tersebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Jokowi menuturkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita yang harus segera ditangani.

Jokowi juga sudah memerintahkan Menkumham dan Menteri PPA untuk melakukan koordinasi dengan DPR. Harapannya agar ada percepatan dalam pengesahan RUU TPKS.

Dirangkum detikcom, Selasa (4/1) berikut ini kasus kekerasan seksual yang sempat menghebohkan publik.

1. Herry Wirawan Perkosa 13 Santri

Pada bulan Desember 2021, kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwatinya di Bandung menghebohkan publik. Herry pun menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memberikan atensi khusus pada kasus ini.

Sementara itu, dalam persidangan, Herry Wirawan mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya itu.

Simak video 'Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan!':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT