Sudinhub Jakut Setop Operasi 348 Angkutan Sepanjang 2021

Sudinhub Jakut Setop Operasi 348 Angkutan Sepanjang 2021

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 18:08 WIB
Operasi Sudinhub Jakarta Barat di Kembangan Utara, Jakbar, Kamis (9/2/2017)
Ilustrasi mobil Dishub (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Sudin Perhubungan Jakarta Utara menyetop operasi 348 angkutan umum dan barang sepanjang 2021. Ratusan kendaraan itu ditindak karena melanggar ketentuan operasional kendaraan.

"Jadi berdasarkan data, ada 348 angkutan umum dan barang yang disetop operasi. Itu hasil penegakan hukum selama 2021, yang ditindak sebanyak itu," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Harlem menjelaskan kriteria pemberhentian operasi angkutan umum dan barang tersebut beragam. Mulai pelanggaran rambu hingga tidak memiliki surat tanda uji kendaraan (STUK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kategori melanggar dan juga disetop operasi itu beragam. Bisa lakukan tilang kalau melanggar rambu, trayeknya tidak sesuai, tidak layak operasional, menaikturunkan penumpang sembarangan, sampai tidak punya surat (STUK)," kata Harlem.

Selain itu, Harlem mengatakan 4.100 kendaraan angkutan umum dan barang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setidaknya 119 kendaraan dilakukan penindakan terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ada 4.100 kendaraan angkutan umum dan barang yang dicatat dalam (BAP) sepanjang 2021 ini. Sebanyak 119 penindakan dan awaknya juga dikenai sanksi tilang," tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Harlem, 2.260 kendaraan roda empat atau lebih dan 167 motor dikenai sanksi penderekan karena kedapatan parkir sembarangan.

"Ada sekitar 2.260 kendaraan roda empat atau lebih yang dikenai tindakan penderekan," kata Harlem

"Terus ada 167 motor yang diangkut juga. Mereka kan parkir sembarangan, kemudian kita tindak lanjuti karena melanggar peraturan," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Harlem, para pengendara yang dikenai sanksi penderekan harus membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mau nggak mau harus bayar, karena itu peraturannya. Awalnya mereka bayar Rp 500 ribu, tapi karena pandemi, ada dispensasi, bayarnya jadi Rp 250 ribu. Nah, buat tahun ini, kita nggak tahu nih berapa, kita lihat saja," kata dia.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads