Pencabutan laporan disampaikan ayah korban, A. A mengaku laporan dicabut pada 19 Desember lalu setelah adanya kesepakatan damai kedua orang tua di Mapolresta Pekanbaru.
"Udah selesai, damai keluarga pada 19 Desember kemarin kalau nggak salah," tegas orang tua korban A saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/1/2022).
A mengatakan dalam salah satu poin di surat perdamaian, yakni untuk mencabut laporan dan tidak melanjutkan kasus itu. Sehingga pihaknya langsung tandatangan surat perdamaian.
"Kalau udah damai tentu tidak lanjut. Kalau lanjut tidak ada perdamaian namanya, jadi sudah cabut (laporan). Kita tanda tangani surat perdamaian di Polres, langsung cabut laporan," katanya.
A mengaku sebelum perdamaian keluarga anggota DPRD Pekanbaru itu berulang kali datang ke rumah mereka. Mereka datang untuk membahas perdamaian atas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan di Jalan Mangga.
"Hadir semua orang tua (saat perdamaian). (Anggota DPRD datang) karena dia orang tua, ya hadir. Beberapa kali juga datang ke rumah," katanya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi tak membantah korban sudah mencabut laporan polisi. Namun tak dijelaskan apa alasan keduanya berdamai.
"Iya cabut perkara mereka itu (berdamai). Nanti saya tanya Kasat dulu untuk berkas perkaranya," kata Pria Budi.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, siswi berinisial AS (15) datang ke Polresta melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. AS datang didampingi ayahnya, A, dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis, Jumat (19/11) lalu.
Dia melapor setelah anaknya yang diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi. Rumah itu juga tempat tinggal orang tua terduga pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES. (ras/mud)