KPUD Harus Netral dan Independen

KPUD Harus Netral dan Independen

- detikNews
Kamis, 04 Mei 2006 17:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus bersikap netral dan independen. KPUD juga harus teliti dan akurat dalam melakukan pendaftaran pemilih, karena proses ini merupakan permasalahan yang sering muncul dalam pilkada."Ada kasus seperti Depok dan sekarang Tuban, yang terjadi karena pendaftaran pemilih. Jadi penting agar (KPUD) lebih akurat," kata Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (4/5/2006).Selain itu, lanjut Progo, KPUD harus berhati-hati dalam menyeleksi pasangan calon. KPUD juga harus melakukan tindakan yang adil terhadap semua pasangan calon."KPUD disumpah oleh UU untuk independen. Makanya tunjukkan independen, tidak boleh KPUD berat sebelah," kata dia.Lalu sikap Depdagri dalam mengatasi permasalahan itu? Progo menjelaskan bahwa hal itu bukan domain Depdagri, karena sudah diserahkan oleh UU kepada KPUD.Dia menjelaskan sebelum dilakukan judicial review, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Namun hal itu dilakukan uji materi karena dianggap KPUD tidak independen apabila bertanggung jawab kepada DPRD. Akhirnya KPUD diputuskan bertanggung jawab kepada rakyat."Ini bagaimana, kan jadinya KPUD tidak jelas pertanggungjawabannya kepada siapa," kata Progo Nurdjaman.Ke depan, kata dia, Depdagri akan menginventarisasi segala macam kekurangan dalam pelaksanaan pilkada dan juga UU 32 Tahun 2004 agar lebih baik. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads