Polda Jawa Barat resmi menahan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mempertanyakan sejumlah aspek terkait penahanan tersebut. Ichwan mengaku belum paham terkait hal apa yang dijadikan sebagai dua alat bukti penahanan. "Kalau kami juga sendiri persepsi yang disampaikan oleh Kadiv Humas ya, itu kami tidak paham begitu. Dua alat bukti itu apa saja kami tidak paham," ujar Ichwan.
Lebih lanjut Ichwan curiga akan adanya kabar bahwa belum semua saksi diperiksa terkait penahanan Habib Bahar. Salah satu saksi yang disebutkan belum diperiksa adalah panitia acara pengajian tempat Habib Bahar diduga menyebarkan berita bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan ada informasi yang kami dapat belum semua saksi diperiksa. Termasuk panitia, panitia belum diperiksa dalam acara pengajian yang kemudian timbul adanya dugaan berita bohong tersebut yang dituduhkan kepada Habib Bahar," pungkas Ichwan.
"Panitia penyelenggara sampai saat ini belum dimintai keterangan. Nah itulah yang membuat kami kok dalam konteks ini langsung ditetapkan tersangka. Seharusnya kan semuanya dikumpulkan dulu keterangan dan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, penunjang, baru ditetapkan tersangka. Begitu loh," lebih lanjut Ichwan berasumsi.
(afh/afh)