3 Kasus Korupsi PLN Menanti Eddie
Kamis, 04 Mei 2006 16:57 WIB
Jakarta - Setelah ditahan dalam kasus korupsi PLTGU Borang, Palembang, Sumatera Selatan, Dirut PT PLN (Persero) Eddie Widiono terancam menjadi tersangka untuk 3 kasus lainnya. "Tidak masalah, bisa saja jadi tersangka," ungkap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2006). Namun menurut Anton, status tersangka tersebut tentunya dengan berdasarkan bukti-bukti yang ada. "Kalau memang terlibat dan buktinya ada ya bisa saja jadi tersangka," imbuhnya. Nantinya, ditambahkan Anton, berkas dari Eddie ini akan dipisahkan dari berkas kasus PLTGU Borang. "Berkas akan di-split bila benar ada buktinya," papar Anton. Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono mengakui adanya empat proyek lagi yang akan menjadi masalah di masa yang akan datang, selain PLTU Borang, yaitu PLTU Cilacap, PLTG Muara Tawar Blok 3 dan 4, PLTG Cilegon dan Customer Information System (CIS). Dia memamparkan empat proyek yang menjadi sorotan masyarakat tersebut dihadapan Komisi VII DPR sekaligus memberikan klarifikasinya atas keempat proyek tersebut, di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, (21/2/2006) malam lalu. Dalam proyek PLTG Muara Tawar 3 dan 4 dilihat dari pemilihan dan proses lelang yang kemungkinan bisa menjadi persoalan, serta outsourcing, operasi dan maintenance. Yang menjadi persaalan dalam PLTG ini adalah pemilihan tipe E yang hanya menggunakan bahan bakar BBM, bukan tipe F yang menggunakan bahan bakar gas. Edie beralasan pada waktu itu, belum ada kepastian pasokan gas bagi PLTG Muaratawar. Pilihan tersebut juga, lanjutnya, merupakan keputusan yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris PT PLN, RUPS dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2002. Selain itu ada juga persoalan hot part (sparepart) di Muara Tawar Blok 1 dan 2 yaitu harga yang ditawarkan oleh Columbia sebesar US$ 41,6 juta jauh lebih murah dari yang ditawarkan oleh sparepart Alstom sebesar US$ 72,1 juta, namun PT PLN justru memilih sparepart dari Alstom. Menurut Eddie pemilihan tersebut menindaklanjuti keputusan RUPS PLN, PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) yang meminta Columbia untuk mengganti hot part buatan non Original Equipment Manufacture (OEM) Woodgroup menjadi Alstom. Namun, menurutnya Columbia tidak bersedia mengganti Non OEM menjadi OEM. "Harga yang ditawarkan Columbia adalan Non OEM sementara harga Alstom adalah OEM, harga non OEM yang ditawarkan Columbia memang hanya 60 persen," tuturnya. Soal kasus CIS RISI, kata Eddie, pihaknya telah meminta pihak internal PLN untuk melakukan pemerikasaan. "Hasil pemeriksaan memang tidak ditemukan adanya pelanggaran itu," ujarnya.Seperti diketahui, terdapat 13 kasus diduga korupsi di tubuh PLN. Di antaranya sudah 4 kasus dalam proses penyidikan di Mabes Polri, yakni di PLTGU Borang, PLTGU Muara Tawar Bekasi, PLTG Cilacap dan proyek Central Information System (CIS) RIRI PLN. Sisanya, masih dalam penyelidikan Polri.
(nrl/)











































