Jakarta kini menerapkan PPKM Level 2 usai ditemukan 162 kasus Omicron. Lantas, bagaimana nasib pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100% di DKI Jakarta?
"(PTM masih) berjalan. Sementara belum ada kebijakan untuk di-stop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Taga menuturkan tatap muka tak bisa langsung diberhentikan sekalipun ada temuan kasus Omicron di Ibu Kota. Oleh karena itu, jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta hari ini akan menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang namanya pertimbangan pasti ada, pertimbangan pasti penting cuma tidak serta-merta stop PTM, langsung diberhentikan, kan tidak begitu. Kita lihat sebarannya di beberapa wilayah," ujarnya.
Sementara ini, Pemprov DKI tetap membuka sekolah. Sekalipun level PPKM di Jakarta naik menjadi level 2, kapasitas ruang kelas masih 100% sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri.
"Iya untuk level 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan kebijakan yang saat ini terjadi, kecuali level 3 dan 4," jelasnya.
PPKM Level 2
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Dilihat detikcom, Selasa (4/1/2022), Inmendagri itu diteken Tito pada Senin (3/1). Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video: Tito Terbitkan Inmendagri, Jakarta PPKM Level 2 Lagi
162 Kasus Omicron
Mulanya kasus Corona varian Omicron di Indonesia bertambah menjadi 152. Namun, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperbaruhinya dengan mengatakan 162 kasus Omicron terdeteksi.
"Jadi memang seperti kita ketahui belakangan ini Omicron semakin meningkat. Di Jakarta sendiri kasusnya sudah 162 orang," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (3/1/2022).
Merujuk Inmendagri nomor 1 tahun 2022, pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 2 tetap bisa dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Kegiatan belajar mengajar dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan bersama empat menteri itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tetap bisa digelar pada wilayah PPKM level 1 dan level 2. Berikut ketentuannya:
a. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% sampai dengan 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% sampai dengan 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan
(3) lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.