Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Ummat mendorong syarat ambang batas 20 persen dalam pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi nol persen.
"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, tak logis jika hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Lantas, kata dia, persyaratan ambang batas 20 persen itu harus digugurkan.
"Pertama, dalam jangka waktu lima tahun, segala sesuatu bisa berubah. Hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak," katanya.
Lebih lanjut dia menilai penghapusan syarat presidential threshold juga akan menghilangkan lingkaran oligarki kekuasaan.
"Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas antidemokrasi yang harus kita ubah," kata dia.
Ridho mengatakan Partai Ummat membentuk tim judicial review yang dikoordinasi oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk kantor hukum tata negara Refly Harun sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.
Berikut ini daftar tim hukum judicial review Partai Ummat:
1. Refly Harun
2. Denny Indrayana
3. Muh Salman Darwis
4. Wigati Ningsih
5. Zamrony
6. Harimudin
7. Muhamad Raziv Barokah
8. Muhtadin
9. Wafdah Zikra Yuniarsyah
10. Abudlatief Zainal
11. Muhammad Rizki Ramadhan
12. Musthakim Alghosyaly
13. Tareq Muhammad Aziz Elven
14. Caisa Aamuliadiga
15. Anjas Rinaldi Siregar
16. Nazarudin
17. Buni Yani
18. Ahmad Rizki Robbani Kaban
19. Adhi Bangkit Saputra
20. Azmi Mahatir Baswedan
Sebelumnya, sejumlah tokoh juga menggugat syarat presidential threshold ke MK agar menjadi nol persen. Tokoh-tokoh yang turut menggugat adalah Waketum Gerindra Ferry Juliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, anggota DPD Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra.
Simak juga Video: Wakil Ketua DPR Tanggapi Polemik Presidential Threshold 20%