Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi, di Palembang, Sumatera Selatan berhenti beroperasi. Akibatnya, sekitar 140 pekerja dirumahkan dan 60 orang kehilangan pekerjaan di perusahaan BUMD tersebut
"Iya informasi tersebut benar, tidak beroperasi. Ada 140 orang yang dirumahkan dan 60 orang yang tidak di perpanjang (diberhentikan)," kata Pengelola BRT Transmusi, Kepala BUMD PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), Ahmad Nopan, dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya bus Transmusi tersebut tak mampu lagi melayani penumpang karena SP2J tidak lagi mendapatkan subsidi dari Pemkot Palembang. Penghentian sementara operasional bus tersebut sudah sejak 1 Januari 2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sejak 1 Januari kamarin Transmusi tidak melayani penumpang. Operasional BRT Transmusi yang sebelumnya disubsidi, tahun ini tidak dianggarkannya (terlewatkan) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Anggarannya tidak termasuk di Dishub. Karena ini sarana transportasi jadi anggarannya masuk di dishub," ungkapnya.
Dia mengaku, awalnya pihaknya selaku pengelola Transmusi sudah sepakat dengan persetujuan Komisi II DPRD Kota Palembang yang mengajukan subsidi sebesar Rp 12 miliar. Namun ia menduga anggaran tersebut memang tidak di anggarkan oleh Dishub Palembang.
"Kemarin sudah disetujui oleh Komisi 2 Rp 12 miliar, tapi subsidi tersebut dari pemkot tidak ada. Saat ini perihal tersebut masih kita koordinasikan," katanya.
Tidak sedikit pekerja yang terdampak karena hal itu. Setidaknya ada ratusan pekerja yang dirumahkan dan ada puluhan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Sebanyak 140 calon karyawan dan karyawan tetap kami rumahkan dengan dibayar 50 persen, sedangkan karyawan kontrak tidak diperpanjang ada 60 orang," jelas Ahmad.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, Afrizal mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji terkait permasalahan tersebut.
"Terkait pekerja yang dirumahkan dan tidak diperpanjang itu kebijakan dari BUMD tersebut. Namun untuk anggaran itu kita sedang melakukan kajian," katanya kepada detikcom.
(mud/mud)