RUU KMIP, Presiden Diusulkan Bisa Buat Pengecualian

RUU KMIP, Presiden Diusulkan Bisa Buat Pengecualian

- detikNews
Kamis, 04 Mei 2006 15:40 WIB
Jakarta - Meski nantinya ada Undang Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KMIP) bukan berarti semua informasi lembaga negara bisa diakses publik. Presiden diusulkan bisa mengeluarkan Keppres untuk membuat pengecualian.Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil menyatakan, pemerintah akan mengusulkan pengecualian itu dalam pembahasan RUU KMIP. "Pada minggu kedua Mei pemerintah akan memasukkan usulan dalam pembahasan RUU KMIP nanti. Untuk hal-hal yang berupa rahasia negara dapat diatur dengan Keppres," kata Sofyan.Hal itu disampaikan Sofyan seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Polhukam di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/5/2006). Sofyan mengakui prinsip yang dianut dalam perumusan RUU KMIP adalah prinsip rezim terbuka. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua informasi lembaga negara bersifat terbuka. "Semua terbuka, kecuali ada yang dikecualikan," katanya. Pengecualian itu, kata Sofyan, dapat diatur melalui sebuah UU misalnya UU rahasia negara atau cukup dengan keputusan presiden. "Di Indonesia, kalau UU sudah pasti. Kalau Keppres kita belum tahu," kata Sofyan.Sofyan lantas mencontohkan di KMIP di AS bisa dikecualikan oleh 141 peraturan baru yang dibuat oleh presiden. "Jadi presiden kalau menganggap itu dikecualikan, bisa," demikian Sofyan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads