Syarat naik kereta api 2022 kini telah dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE itu mengatur syarat hingga penerapan prokes di ranah transportasi.
Untuk mengetahui syarat naik kereta api, detikcom sudah menyajikan informasinya. Simak ulasan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini Syarat Naik Kereta Api 2022
Syarat naik kereta api mulai 3 Januari 2022 telah dibagikan KAI pada akun instagramnya. Dalam postingannya, beberapa syarat harus dipatuhi calon penumpang, seperti:
- Kereta api jarak jauh untuk anak usia di bawah 12 tahun (termasuk balita, batita dan bayi) harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua. Sedangkan untuk anak usia mulai 12 tahun hingga dewasa harus:
-Sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
-Menunjukkan hasil negative rapid tes antigen 1x24 jam - Kereta api lokal untuk anak usia di bawah 12 tahun (termasuk balita, batita dan bayi) harus didampingi orang tua. Sedangkan untuk anak usia mulai 12 tahun harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
Syarat Naik Kereta Api 2022: Begini Aturan Prokesnya
Setelah mengetahui syarat naik kereta api 2022, mari ketahui pula penerapan prokes di transportasi darat. KAI sendiri menerapkan prokes yang meliputii:
- Menggunakan masker dengan benar, yaitu dengan menutupi hidung dan mulut
- Memperhatikan instruksi petugas dan menjaga jarak
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat celcius.
Syarat Naik Kereta Api 2022: Penumpang yang Tak Patuh Akan Ditolak
KAI berupaya untuk terus mengingatkan para penumpang agar mematuhi syarat naik kereta api 2022 yang telah diberlakukan. Hal ini juga mencakup penumpang di atas maupun di bawah 12 tahun.
Diketahui selama libur Nataru, yaitu pada 17-29 Desember 2021, KAI menolak 22.576 pelanggan karena belum melengkapi persyaratan. Berikut rincian lengkapnya:
- 9.628 tidak PCR bagi yang berusia di bawah 12 tahun
- 8.983 tidak Rapid Test Antigen
- 3.864 tidak vaksin dosis kesatu atau kedua
- 96 sakit
- 5 tidak membawa masker.
Untuk mengoptimalkan syarat naik kereta api 2022, KAI juga menurunkan tarif tes antigen di seluruh stasiun. Simak halaman selanjutnya.
Syarat Naik Kereta Api 2022, Tarif Antigen Turun
Untuk mengoptimalkan syarat naik kereta api 2022, di awal tahun 2022 KAI menurunkan harga tes antigen di seluruh stasiun. Harga antigen di stasiun akan turun dari Rp 45.000 menjadi Rp 35.000. Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.
"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Dengan diturunkannya tarif rapid tes antigen di stasiun, Joni berharap calon penumpang bisa memanfaatkan layanan tersebut.
"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," imbuh Joni.