Polda Metro Jelaskan soal Pelanggan Kasus Cassandra Angelie Tak Dipidana

Polda Metro Jelaskan soal Pelanggan Kasus Cassandra Angelie Tak Dipidana

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 16:48 WIB
Rilis polisi soal kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie
Konferensi pers polisi soal kasus prostitusi online artis CA. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya angkat bicara perihal desakan yang salah satunya datang dari Komnas Perempuan untuk mengungkap dan menjerat konsumen dari artis Cassandra Angelie, yang terjerat kasus prostitusi online. Polisi meminta memandang kasus ini secara proporsional.

"Pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, namun harus diletakkan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi dan terutama UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Zulpan mengatakan desakan penggunaan pasal tindak pidana penjualan orang dalam kasus itu pun dinilai berlebihan. Dalam sudut pandang penyidik, kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie itu masuk ranah privat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," terang Zulpan.

Penyidik, kata Zulpan, kemudian menjerat pelaku kasus itu dengan peran menawarkan hingga menyebarkan layanan prostitusi online. Tindakan itu dianggap melanggar aturan dalam UU ITE.

ADVERTISEMENT

"Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut Polri harus mengejar dan memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP dan UU ITE," tutur Zulpan.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya diketahui telah dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebelumnya merespons kasus dugaan prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie. Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen dari prostitusi online itu juga diungkap oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan konsumen CA--begitu Komnas Perempuan menyebut inisial seleb itu--bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan konsumen dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

"Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/1).

Konsumen terduga prostitusi online itu diperkirakan Komnas Perempuan merupakan orang yang bukan dari kalangan bawah. Hal itu dapat dilihat dari biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu. Polisi menyebut tarifnya Rp 30 juta.

"Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit," ujar Andy.

Menurut Andy, jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO, maka para penggunanya juga terkena pemidanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 12," imbuh Andy.

Simak video 'Polisi akan Panggil Seleb di List Muncikari Prostitusi Cassandra Angelie':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads