Pelatih cabang olahraga biliar perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di PON Papua, Khorudin (Choki) Aritonang, melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut terkait peristiwa dirinya dijewer oleh Edy. Polda Sumut menyatakan bakal mengkaji terlebih dulu laporan tersebut.
"Polda Sumut dalam hal ini, sifatnya apabila ada laporan ya kami akan tindak lanjuti. Siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan. Nanti akan kami kaji karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami. Nanti akan berkoordinasi dengan pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Tatan belum menerangkan secara detail tentang laporan itu. Tatan juga belum dapat memastikan penyidik akan melayangkan panggilan atau tidak kepada Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban. Kemudian langkah berikutnya akan kami sampaikan," sebut Tatan.
Tatan pun mengaku baru mengetahui pasal yang dilaporkan oleh Choki adalah Pasal 310 jo 315 KUHP. Dia akan bertindak secara prosedural menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tadi kami sudah baca dari rekan rekan media, Pasal 310 jo 315 KUHP ancaman hukuman itu di bawah 1 tahun. Namun tetap kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," ucap Tatan.
Tatan pun menyebut persoalannya nantinya ada peluang mediasi atau tidak. Dia bakal melihat jalannya proses pemeriksaan.
"Nanti kita lihat berjalannya pemeriksaan," ujar Tatan.
Sebelumnya, Choki dijewer dan diusir Edy saat acara pemberian tali asih pada Senin (27/12/2021). Video aksi Edy menjewer Choki itu viral.
Dilihat detikcom, Selasa (28/12), video tersebut merekam Edy yang awalnya menyampaikan motivasi agar para atlet untuk membawa kejayaan untuk Sumut. Edy mengatakan, jika Sumut sudah berjaya, atlet bisa mengambil apa pun yang dia mau.
Simak video 'Tangis Choki Kala Viral Gegara Dijewer Gubsu Edy Rahmayadi':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.