Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memproses pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Surat pemberhentian Nurdin Abdullah telah dikirim Pemprov Sulsel dan akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi memang Pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Pemprov Sulsel dalam surat usulannya ke Kemendagri melampirkan keterangan Pengadilan Tipikor Makassar yang menyatakan vonis 5 tahun Nurdin Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu sudah diproses administrasi dan sudah diparaf dan nanti saya cek apakah sudah ditandatangani oleh Pak Menteri apa belum yang nanti akan disampaikan ke Presiden," tuturnya.
"Intinya sudah diterima di Kemendagri dan diproses untuk diteruskan ke Presiden," lanjutnya.
Setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres pemberhentian Nurdin Abdullah, surat itu akan dikirimkan kembali ke Pemprov Sulsel dan akan diparipurnakan di DPRD Sulsel.
"Tunggu Perpres karena yang mengangkat dan memberhentikan kan Presiden," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Nurdin akan menjalani hukuman 5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/12).
Lihat juga video 'Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap-Gratifikasi':