KPI: Menkominfo Tidak Pantas Ancam Star Group
Kamis, 04 Mei 2006 14:21 WIB
Jakarta - Ancaman Menkominfo Sofyan Djalil memberlakukan injuction (penangguhan sementara) terhadap 6 channel Star Group di Indonesia, dinilai tidak berdasar. Depkominfo tidak punya kewenangan melakukan hal itu."Menteri tidak pantas mengancam. Itu bukan kewenangan dia. Dasarnya apa?" cetus anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando kepada detikcom di Jakarta, Kamis (4/5/2006).Dijelaskan Ade, KPI memberi perhatian secara khusus mengenai kisruh antara stasiun TV berbayar di Indonesia, yakni Indovision, dengan Star Group.Sedangkan ancaman injunction dari Menkominfo, dianggap Ade, karena Menkominfo tidak mengerti persoalan yang terjadi."Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa mendengarkan keterangan semua pihak. Jika hal ini, dikhawatirkan banyak pihak di industri siaran menjadi terancam, termasuk konsumennya," ujar dia."Pemerintah harus menahan diri. Mari kita mengacu kepada UU yang ada," tegas Ade.Keenam channel Star Group itu adalah Star Sports, Star World, Star Movies, National Geographic Channel, ESPN, dan Channel V.Pada 1 Mei, keenam channel tersebut menghilang dari layar kaca Indovision. Kabarnya, operator TV berlangganan pertama di Indonesia ini telat membayar ke Star Group. Namun Indovision menyatakan telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontrak perjanjian yang disepakati antara Indovision dengan Star Group.Pada 2 Mei, Menkominfo menilai Star Group memberi hak monopoli pada PT Direct Vision, salah satu penyelenggara layanan TV berbayar. Hal itu menjadikan Direct Vision sebagai pemegang hak siaran eksklusif atas 6 channel Star Group.Menkominfo kemudian memberlakukan injuction terhadap 6 channel Star Group jika Star Group tetap bersikeras memberi hak siarannya hanya ke Direct Vision. Injuction rencananya diberlakukan pukul 00.00 WIB Rabu 3 Mei, sampai ada penyelesaian dari Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU).Star Group kemudian menyatakan kesanggupannya menyediakan konten ke penyedia layanan TV berbayar lainnya. Menkominfo pun mencabut injuction. Alhasil, 6 channel Star Group kembali muncul di layar kaca Indovision pukul 19.35 WIB Selasa 2 Mei.
(sss/)











































