KPK menyita uang sekitar Rp 100 miliar dari kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Uang tersebut disita dari beberapa rekening bank yang terkait dengan perkara.
"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Ali mengatakan uang sitaan itu nantinya akan disetorkan ke kas negara. KPK memang terus berupaya memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief memberi suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR. Erwin diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P 2016.
Erwin kini telah mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian, PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
Lihat juga Video: Pamer Capaian, Berikut Catatan KPK di Akhir Tahun 2021