Pria Hidung Belang Penikmat Prostitusi Disebut Bisa Dijerat Pasal Ini

Pria Hidung Belang Penikmat Prostitusi Disebut Bisa Dijerat Pasal Ini

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 06:17 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi (iStock)

Dalam draf RKUHP itu, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau lazimnya disebut dengan istilah 'kumpul kebo'. Berikut bunyi Pasal 418 ayat 1 itu:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua 'kumpul kebo' bisa dikenai delik. Ada syaratnya, yaitu harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Selain itu, kepala desa (kades) bisa mengadu ke polisi apabila di wilayahnya ada yang melakukan 'kumpul kebo'. Namun, aduan kades atas persetujuan keluarga pelaku.

Lalu bagaimana nasib RKUHP kini? Pada 2019, DPR sudah mengesahkan di tahap I. Namun saat hendak masuk tahap II, ribuan mahasiswa menolaknya. Akhirnya RKUHP itu kini terkatung-katung lagi di DPR.


(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads