8 Buruh Terancam Hukuman 5 Tahun
Kamis, 04 Mei 2006 13:18 WIB
Jakarta - Malang benar nasib 8 buruh yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun karena merusak dan menghasut teman-temannya bertindak anarkis.Kedelapan buruh itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (4/5/2006), mengatakan, salah satu buruh bernama Teh Elih Ahmad Iskandar dari PT Kia Keramik, Karawang, dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindakan pidana.Sementara 7 orang lainnya dikenakan pasal 170 tentang pengrusakan. "Dan semuanya kena pasal 218. Mereka terancam hukuman 5 tahun," kata Untung.Ketujuh orang itu adalah Mohammad Syaiful dari PT Danes (Cilongo), Priyanto dari PT Gadjah Tunggal (Tangerang), Ismansyah dari PT KMK II (Cikupa), Zulkifli dari PT KMK I (Tangerang), Herman Josep dari PT Trio Wira (Kalimantan), Suyanto dari PT WS (Tangerang), dan Idin Samsuddin dari PT KMK I (Tangerang).Sebelumnya polisi menangkap 14 orang dalam aksi unjuk rasa buruh yang berakhir rusuh. 11 Orang kemudian diperiksa, namun 3 orang dilepaskan karena polisi tidak punya bukti kuat.Selain menjelaskan soal tersangka, Untung mengungkapkan, adanya 8 aparat kepolisian dan 2 wartawan yang mengalami luka-luka ketika meliput dan menjaga aksi kemarin. Kedelapan polisi itu adalah Bripda M Dahlan, Bripda Yan Rizal, Bripda Slamet, Bripda Abdul Hadi, Bripda Junus Moe, Bripda Nurdin, Bripda Nasim dan Brigadir Siswanto.Hanya satu yang berasal dari Polda yakni Bripda Nasim. Sedangkan yang lainnya berasal dari Brimob Kelapa Dua. Sedangkan dua wartawan adalah reporter SCTV Agus Suwoto dan Dadang dari infotainment Was-was."Suwoto robek kepala, sementara Dadang robek di kaki kiri. Dari polisi ada yang dijahit 5 dan 6 jahitan. Semuanya dirawat jalan," ungkap Untung.
(umi/)











































