Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah sesuai jadwal pengangkutannya. Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan ini diterapkan demi mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Asep menuturkan ketentuan memilah sampah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Masyarakat diminta memilah sampah ke dalam empat jenis, yaitu sampah mudah terurai, sampah material daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, serta residu.
"Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur wali kota, kecamatan dan kelurahan. Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta," kata Asep dalam keterangan tertulis, Minggu (2/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep memaparkan sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktivitas composting, biokonversi maggot BSF, ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya. Sedangkan sampah material daur ulang dapat dibawa ke bank sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.
"Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis," jelasnya.
Kemudian, untuk jenis sampah B3 rumah tangga nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut. Sedangkan sampah residu dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.
Asep menambahkan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.
"Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga," ujarnya.
Di samping itu, gerakan ini merupakan implementasi gerakan Jakarta Sadar Sampah yang masuk Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Bahkan, Asep menyebut gerakan ini tercantum dalam Ingub Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
"Ini kerja besar seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jakarta. Pertengahan tahun 2022, kami berencana membuat Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah. Agar gerakan ini tetap menjadi isu arus utama warga Jakarta," imbuhnya.
(taa/mae)