BRIN Berhentikan Awak Honorer Kapal Riset Baruna Jaya, Tak Ada Pesangon

BRIN Berhentikan Awak Honorer Kapal Riset Baruna Jaya, Tak Ada Pesangon

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 02 Jan 2022 08:33 WIB
BPPT mengerahkan kapal riset Baruna Jaya I untuk mencari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Kapal ini membawa 4 alat canggih untuk menemukan black box pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang
Kapal riset Baruna Jaya I (Dok. BPPT)
Jakarta -

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan sedang melakukan perampingan di kapal riset, termasuk Kapal Baruna Jaya. Oleh sebab itu, ada pemberhentian beberapa awak kapal riset honorer.

Pemberhentian awak non-PNS oleh BRIN ini ramai diperbincangkan di media sosial. Beredar juga video sejumlah orang disebut awak kapal Baruna Jaya yang menangis dan berpelukan.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengakui ada pemberhentian bagi beberapa awak kapal non-PNS. Dia menyebut hal itu harus dilakukan sebagai upaya perampingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap tahun pemberhentian selalu dilakukan, karena memang harus seperti itu. Selama ini kebiasaannya (seperti) diperbarui secara otomatis kontraknya," kata Laksana saat dihubungi, Minggu (2/1/2021).

"Dengan penggabungan seluruh kapal riset, tentu armada kapal riset menjadi lebih slim dan kami tidak bisa memperbarui semua kontrak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Laksana, honorer atau pegawai kontrak yang diperbarui tiap tahun, jika diberhentikan, tidak akan mendapat pesangon. Bagi BRIN, memberi pesangon justru melanggar aturan.

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum," katanya.

Baginya, setiap pegawai kontrak di lembaga negara pasti mengerti hal tersebut.

"Di kontak yang mereka tandatangani, pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu," katanya.

Laksana menerangkan, di kasus kapal riset, akan ada perubahan jumlah entitas. Ada integrasi dari lima entitas menjadi satu entitas.

"Selain itu, dengan integrasi lima entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu satu tim," katanya.

Tonton juga: Kisah dr Rinal Iklhas Melayani Tanpa Uang

[Gambas:Video 20detik]



(aik/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads