Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman telah terintegrasi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua LBM Eijkman periode 2014-2021, Profesor Amin Soebandrio buka suara mengenai isu ilmuwan Eijkman yang kehilangan pekerjaan.
"Kalau dilihat situasinya, memang ada perubahan sistem pengaturan peneliti, termasuk pengaturan fasilitas lab. Itu semua ada perubahan," kata Amin kepada wartawan, Sabtu (1/1/2021).
Amin mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai isu banyak ilmuwan Eijkman yang kehilangan pekerjaan. Akan tetapi, Amin menyebut memang terjadi perubahan di Eijkman setelah terintegrasi ke dalam BRIN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri tidak tahu dari mana statement tersebut. Perubahan itu ada pasti," katanya.
Amin menyebut beberapa ASN pasti diterima di Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman yang telah terintegrasi dalam BRIN. Dia menyebut ilmuwan lain juga ada peluang menjadi pegawai, akan tetapi ada aturannya.
"Yang ASN pasti diterima. Tetapi yang peneliti-lain lain bisa diterima, cuma ada aturannya," sebutnya.
Lembaga Eijkman sebelumnya telah terintegrasi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN mendengar adanya kabar yang menyebut banyak ilmuwan di Eijkman kehilangan pekerjaan. BRIN menepis kabar soal nasib para ilmuwan dan peneliti itu.
"Informasi itu tidak benar," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kepada detikcom, Sabtu (1/1).
Simak juga Video: Kontribusi Tim Waspada Covid-19 Eijkman untuk RI Sebelum Pamit
Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman telah berubah menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. LBM Eijkman dikenal sebagai lembaga penelitian pemerintah yang bergerak di bidang biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran. Lembaga ini dulu bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Eijkman telah meneliti banyak hal, termasuk yang terkait penanganan pandemi COVID-19.
Lantas apa yang terjadi pada para ilmuwan dan staf peneliti di Eijkman?
"Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi," kata Laksana.