Kejagung Eksekusi Eurico Guterres
Kamis, 04 Mei 2006 06:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini akan melaksanakan eksekusi terhadap mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Eurico Guterres. Jaksa eksekutor Selasa kemarin sudah diberangkatkan ke NTT untuk menjemput Eurico. Dia akan langsung dibawa ke LP Cipinang."Beberapa hari yang lalu sudah ditandatangani surat perintah eksekusi oleh Jaksa Agung untuk melaksanakan keputusan MA," jelas Jampidsus Hendarman Supandji ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (3/5/2006).Jaksa eksekutor direncanakan akan menuju Jakarta sekitar pukul 11.00 Wita dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air. Begitu mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Eurico akan langsung dibawa ke LP Cipinang."Nanti langsung ke (LP) Cipinang dan juga dikawal jaksa dari NTT," ujar Hendarman.Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun terhadap Eurico pada 13 Maret lalu.Majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Parman Suparman (ketua majelis), Dirwoto, Sumaryo Suryokusumo, Sakir Ardiwinata, dan Masyhur Effendi memvonis sama dengan putusan Pengadilan HAM Ad Hoc 27 November 2002.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Eurico, dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Ad Hoc pada Kejaksaan Agung.Eurico dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
(bal/)











































