Dirut Ditahan, PLN Tunjuk Pelaksana Tugas

Dirut Ditahan, PLN Tunjuk Pelaksana Tugas

- detikNews
Kamis, 04 Mei 2006 01:45 WIB
Jakarta - Ditahannya Eddie Widiono membuat jabatan Dirut PLN yang dipegangnya lowong. Untuk sementara PLN menunjuk Direktur SDM Djuanda Nugraha Ibrahim menjadi pelaksana tugas Dirut PLN."Pelaksana tugas ini ada selama direktur ditahan," kata Djuanda Nugraha di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2006).Djuanda menyatakan aturan penunjukan pelaksana tugas ada dalam anggaran dasar PLN pasal 11 ayat 11. Fungsi pelaksana tugas ini adalah mengantikan peran direktur ketika berhalangan."Penunjukan ini dilakukan agar fungsi-fungsi perusahaan tidak mengalami gangguan," katanya. Mengenai penahanan Dirut PLN, Djuanda mengungkapkan PLN tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. "Kami berharap semua lapisan masyarakat menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," katanya.Dirut PLN Eddie Widiono ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang sejak 26 April lalu. Dia diduga melakukan mark up pengadaan mesin turbin dalam proyek PLTGU di Sumatera Selatan tersebut. Total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 122 miliar.Akhirnya, pada 3 Mei sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Mabes Polri memutuskan untuk menahan Eddie Widiono. (nal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads