Kecewa Ditahan, Bos PLN Ajukan Penangguhan
Kamis, 04 Mei 2006 00:40 WIB
Jakarta - Merasa kecewa dengan penahanan dirinya, Dirut PLN Eddie Widiono akan mengajukan penanguhan penahanan. Ia merasa sudah kooperatif dalam peyidikan kasus korupsi PLTGU Borang."Pak Eddie sudah sangat kooperatif, dan dalam pemeriksaan kita tidak melihat adanya tindak pidana yang pasti," kata pengacara Eddie Widiono, Maqdir Ismail, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2006)Menurut Maqdir, bos PLN ini sempat shock mendengar dia ditahan oleh Mabes Polri. Ini disebabkan Eddie tidak mengira sama sekali akan ditahan polisi hari ini."Sebagai manusia pasti shock. Siapa yang tidak shock mendengar dirinya ditahan," kata Maqdir.Menurut Maqdir, langkah hukum yang akan diambil Eddie adalah dengan meminta penagguhan penahanan. "Pasti kita akan minta penangguhan penahanan itu," katanya.Maqdir juga mengungkapkan adanya tekanan-tekanan terhadap Eddie terkait dengan kasus ini. Eddie diminta tidak banyak berkomentar kepada pers berkaitan dengan kasus ini.Sayangnya, Maqdir enggan merinci pihak-pihak mana yang melakukan tekanan terhadap Eddie. "Saya tidak bisa menjelaskan silakan anda interprestasikan sendiri," katanya.Eddie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang sejak 26 April lalu. Dia diduga melakukan mark up pengadaan mesin turbin dalam proyek PLTGU di Sumatera Selatan tersebut. Total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 122 miliar.Akhirnya, pada 3 Mei sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Mabes Polri memutuskan untuk menahan Eddie Widiono.
(nal/)











































