KY: Hakim Tipikor Tabrak KUHAP

KY: Hakim Tipikor Tabrak KUHAP

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 22:51 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan penolakan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. Tindakan itu dapat digolongkan sebagai skandal hukum."Paling disayangkan penolakan majelis hakim itu. Ini telah menabrak KUHAP," kata Ketua KY Busyro Muqqodas di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (3/5/2006).Busyro mempertanyakan kenapa majelis hakim justru mempergunakan Surat Edaran MA (SEMA) No 2/1985 sebagai dasar penolakan. Padahal SEMA itu bukanlah suatu produk hukum."Surat Edaran itu cuma pedoman. Tingkatannya kalah dibandingkan KUHAP. Janganlah mensupremasikan SE itu," cetusnya.Berdasarkan pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, menyebutkan dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta terdakwa atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang wajib mendengarkan saksi tersebut. Menurutnya, dengan adanya penolakan untuk memanggil Bagir telah terjadi suatu feodalisme di tubuh peradilan. "Di dalam dunia peradilan, ini sangat berbahaya. Karena hakim itu mandiri. Sekarang mengapa kemandirian itu digunakan untuk melakukan tindakan itu," tegasnya.Busyro berharap, agar kasus ini segera tuntas, Bagir harus mengumumkan dirinya siap menjadi saksi di dalam persidangan. Tindakan itu justru akan menunjukkan bahwa Bagir bersikap elegan. (bal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads