MA Perintahkan PT Tangani Hakim WO
Rabu, 03 Mei 2006 22:11 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diminta untuk segera menangani kasus hakim walk out (WO) dalam persidangan kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso di Pengadilan Tipikor. Insiden itu dinilai akan mengganggu penyelesaian perkara."PT Harus segera bertindak. Dan kami sudah memerintahkan mereka. Agar kasus tersebut tidak berlarut-larut," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/5/2006).Djoko menjelaskan, jika insiden itu terus berlarut-larut, akan merugikan semua pihak termasuk terdakwa. Untuk itu, lanjutnya, kasus ini harus segera diselesaikan."Jika nanti terdakwa terlepas, maka si hakim dapat terkena sanksi," ujarnya.Menurut Djoko, jika seorang saksi sudah ditolak, maka saksi tersebut dapat saja diajukan dalam pengadilan banding. "Itu kan bisa dijadikan sebagai bukti baru," jelasnya.Padahal berdasarkan pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, menyebutkan dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta terdakwa atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang wajib mendengarkan saksi tersebut. Seperti diketahui, dalam persidangan kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso, 3 hakim anggota memutuskan WO karena tidak sepakat dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Krisna Menon yang menolak menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi.Ketiga hakim yang WO tersebut adalah Achmad Lino, Dudu Duswara dan I Made Hendra.
(bal/)











































