Tudingan 3 Mantan Jaksa KPK Terima Suap Tidak Terbukti

Tudingan 3 Mantan Jaksa KPK Terima Suap Tidak Terbukti

- detikNews
Rabu, 03 Mei 2006 21:15 WIB
Jakarta - Tim pemeriksa Jamwas Kejaksaan Agung memastikan tudingan suap terhadap 3 mantan jaksa KPK yang menerima suap sebesar Rp 250 juta dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan) tidak terbukti. Hasil pemeriksaan tersebut sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung."Semua sudah clear, sudah final," tegas Jamwas Achmad Lopa di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2006).Dijelaskan dia, saksi Tin Tin Surtini juga pernah diperiksa oleh tim pengawasan yang diketuai Charles Mindamora. Dalam pemeriksaan itu Tin Tin membantah keterlibatan 3 jaksa KPK.Pada akhir Maret lalu, usai pemeriksaan di KPK, tersangka mantan penyidik KPK yang menerima suap dari saksi kasus korupsi PT Insan, AKP Suparman melalui kuasa hukumnya, Hermanto Barus, menyatakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menerima sejumlah uang dari Tin Tin. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jamwas untuk memeriksa tiga mantan jaksa KPK yaitu KY, WS, dan IGBS. Ketiga mantan jaksa KPK tersebut diperiksa untuk mengklarifikasi kebenaran pemberitaan 'uang panas' dari Tin Tin. Dalam pemeriksaan, ketiganya membantah telah menerima uang. (bal/)


Berita Terkait